Senin, 07 Oktober 2019

RUMAHKU ISTANAKU (PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI)

Rumah bisa dikatakan layak huni apabila memenuhi persyaratan keselamatan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan para penghuninya. Di sisi lain, ternyata masih banyak pula khalayak yang kurang peduli dengan kondisi tempat tinggalnya.

Banyak faktor penyebab masyarakat mempunyai rumah yang tidak layak huni, tapi salah satu penyebab utama tentu saja faktor ekonomi.

Di wilayah desa Cipatat yang terdiri dari 21 RW, ada beberapa rumah masyarakat yang dikategorikan tidak layak huni, baik itu dari faktor keamanan maupun kesehatan dari bangunan rumah tersebut. Akhirnya Pemerintah Desa Cipatat menganggarkan untuk perbaikan rumah tersebut yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2019 ini.
Pembangunan Rumah Tidak Layak huni ini memang diakui tidak bisa mencover seluruh keinginan dari sang pemilik rumah, tetapi yang terpenting faktor minimal dari kelayakan sebuah rumah bisa terpenuhi.

Mudah-mudahan dengan dilaksanakan pembangunan rumah tidak layak huni ini dapat membantu masyarakat dan sekaligus juga bisa meningkatkan taraf ekenomi masyarakat kedepannya.


“Senyaman-nyamannya tempat tinggal adalah Rumah Sendiri, karena Rumahku adalah  Istanaku…” Semoga!!!







Rabu, 02 Oktober 2019

PENGASPALAN JALAN BIVAK RW.04 DESA CIPATAT


Fasilitas jalan selalu menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan di Desa Cipatat, baik itu pembukaan jalan baru ataupun peningkatan kualitas  jalan yang sudah ada.

Salah satunya adalah jalan yang ada diwilayah Kp. Bivak RW.04 Desa Cipatat, yang selama ini hanya beralas tanah, pada pencairan dan pembangunan tahap 2 yang bersumber dari dana desa telah dianggarkan untuk dilakukan pengaspalan.

Proses pengaspalan pun segera dilaksanakan setelah anggaran Dana Desa turun, supaya masyarakat dapat lebih cepat merasakan kualitas  jalan yang baik.



Diharapkan dengan fasilitas jalan yang baik akan meningkatkan taraf hidup masyarakat diwilayah Kp. Bivak tersebut, karena fasilitas jalan adalah faktor yang penting dalam menunjang ekonomi dan kehidupan masyarakat. Semoga!!!






GENERASI YANG HEBAT ADALAH GENERASI YANG BERPENDIDIKAN

REHABILITASI PAUD AT-TAUFIQ (KP. KEBON KALAPA RW.03)

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ataupun Kelompok Bermain (KOBER) keberadaannya mulai terasa sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Perkenalan dini anak dalam bersosialisasi dengan teman dan mengenal dunia pendidikan yang dikemas  dengan metode belajar sambil bermain tentu membutuhkan sarana penunjang yang memadai. Sumber Daya Manusia (SDM) disiapkan sejak anak masih balita, tentu sistem pembelajarannya pun berbeda dengan usia sekolah dasar atau jenjang lebih atas.
Keberadaan PAUD yang terdapat diwilayah Desa Cipatat, salah satu prioritas yang diperhatikan dan didukung  oleh Pemerintah Desa Cipatat.
Sarana pendidikan yang layak menjadi penunjang anak didik agar belajar dengan nyaman, oleh karena itu kondisi sarana PAUD didata dan diakomodir apa saja yang diperlukan guna meningkatkan proses pembelajaran tersebut.
Salah satunya PAUD At-Taufiq yang terletak di Kp. Kebon Kalapa RW.03.  Ibu Yani Iriani, S.Pd selaku pengelola PAUD At-Taufiq, pada saat penyusunan RAPBDes tahun Anggaran  2019 mengusulkan kepada Pemerintahan Desa Cipatat yang pada saat itu Kepala Desanya dijabat oleh Bapak H.Darya Sugangga, SP untuk merehabilitasi lantai PAUD yang masih berupa tembok kasar (peluran) agar dapat di keramik guna kenyamanan anak belajar, walau pun selama ini sudah disiasati dengan karpet plastik, tapi kekuatannya hanya bertahan sebentar, selain lantai belajar ada juga perbaikan sedikit-sedikit, seperti Pintu yang rusak dan WC yang kurang layak.
Maka pada pencairan DD Tahap ke 2 ini, pemerintah Desa Cipatat memprioritaskan guna perbaikan PAUD At-Taufiq tersebut.
Mudah-mudahan dengan sudah terlaksananya rehabilitasi PAUD At-Taufiq ini, anak-anak dapat belajar dan bermain dengan nyaman dan aman. Semoga !!!



Sabtu, 21 September 2019

PEMBANGUNAN JEMBATAN KP. CIMERANG RW.05, KP. NYOMPLONG RW.14 DAN RW.15


JEMBATAN LAYAK, NYEBRANG PUN ENAK


RW.05


Keberadaan jembatan yang kuat dan aman menjadi kebutuhan penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Sering diberitakan, daerah  yang tidak mempunyai jembatan yang layak  membuat masyarakat harus berputar lebih jauh menuju tempat yang dituju, bahkan ada yang sampai memaksakan menyebrang meski dengan resiko tinggi.




Keberadaan jembatan diwilayah Desa Cipatat pun demikian penting keberadaannya. Para petani yang mau ke sawah, anak sekolah yang mau belajar, para bapak-bapak dan ibu-ibu yang mau beraktivitas baik kantoran atau pun sekedar berangkat ke pasar yang perjalanannya harus melewati sungai, tentu saja harus difasilitasi dengan keberadaan jembatan yang layak dan aman tersebut
RW.05
.


Maka program pembangunan jembatan pun secara bertahap dilaksanakan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
RW.05

Jembatan di wilayah Kp. Cimerang RW.05, Kp. Nyomplong RW.14 dan RW. 15 pun segera dilaksanakan pembangunannya.

Mudah-mudahan dengan keberadaan jembatan di tiga wilayah ini dapat membantu aktivitas masyarakat sehari-hari. Semoga!!!




RW.14

RW.14
RW.14

RW.15
RW.15
RW.15



Senin, 09 September 2019

PENGEBORAN SUMUR DALAM KP. KEBON KALAPA RW.03 DAN KP. NYOMPLONG RW.18 DESA CIPATAT


KEMARAU TAK LAGI GALAU

Air bersih dan keberadaannya yang mudah diakses merupakan bagian penting dari dunia yang kita tinggali saat ini. Walaupun air meliputi 70% permukaan bumi (menurut The United States Geological Survey Water Science School), namun hanya sebagian kecil saja dari jumlah ini yang dapat benar-benar dimanfaatkan, yaitu kira-kira hanya 0,003%. Sebagian besar air, kira-kira 97%, ada dalam samudera atau laut, dan kadar garamnya terlalu tinggi untuk kebanyakan keperluan. Dari 3% sisanya yang ada, hampir semuanya, kira-kira 87 persennya, tersimpan dalam lapisan kutub atau sangat dalam di bawah tanah.




Musim kemarau yang cukup panjang tahun ini, membuat keberadaan air bersih begitu susah didapat. Keberadaan sumur-sumur milik masyarakat pun banyak yang kering. Percepatan program pembuatan sumur dalam yang dianggarkan dari Dana Desa tahun anggaran 2019 pun segera dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Program pembuatan sumur dalam dari Anggaran Dana Desa  tahap 2 di Desa Cipatat ini meliputi dua Rukun Warga, yaitu Kp. Kebon Kalapa Rw.03 Dan Kp. Nyomplong Rw.18, yang masing-masing dibuatkan sumur dalam sedalam 98 meter.

Selanjutnya pengelolaan air bersih yang sudah dibuat oleh Pemerintah Desa Cipatat pengelolaannya diserahkan kepada Sdr. Wahid sebagai Pengelola Air Bersih RW. 18 dan Sdr. Anas sebagai Pengelola Air Bersih RW. 03 Desa Cipatat. Masyarakat dikedua RW tersebut sangat mengapresiasi dengan dibuatnya pengeboran sumur dalam dilingkungan mereka.
Dengan selesainya pengeboran sumur dalam telah memberikan efek positif, dimana kebutuhan air bersih di kedua wilayah tersebut sudah cukup terpenuhi.


Mudah-mudahan kedepannya, pengeboran sumur dalam bisa dilakukan merata disetiap titik diwilayah Desa Cipatat yang membutuhkan. Semoga!!!


Selasa, 27 Agustus 2019

JALAN RAWAN JADI MENAWAN KP.SANGHIYANG - PASEGAN


Kp. Sanghiyang dan Kp.Pasegan sebuah daerah diwilayah Desa Cipatat paling selatan yang berbatasan langsung dengan Desa Citatah yang terdiri dari 2 Rukun Warga yaitu RW.17 dan RW.20. 
Di Kp. Sanghiyang dan Kp. Pasegan ini menyimpan potensi yang cukup besar, disana terdapat tambang batu kapur yang dimiliki perusahaan besar skala nasional. Pada umumnya masyarakat berprofesi sebagai buruh tambang dan juga sebagai petani sayuran.



Akses yang cukup jauh dipegunungan, dan harus melalui jalan diwilayah Desa Citatah, serta disertai kondisi jalan yang rusak menjadikan kehidupan di Kp. Pasegan ini cukup berat.  Apabila musim hujan jalan yang dilalui berupa bebatuan licin yang menuntut kosentrasi ekstra bagi semua pengendara, begitu juga apabila musim kemarau debu tebal sudah menjadi hal lumrah bagi pengguna jalan.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Desa Cipatat berupaya secara bertahap untuk memperbaiki dan membangun sarana jalan tersebut dengan mengadakan pengaspalan jalan desa melalui Anggaran Dana Desa tahap 2 tahun Anggaran 2019.

Akhirnya pada bulan Agustus 2019 ini, realisasi pengaspalan jalan ini dapat dilaksanakan.
Mudah-mudahan dengan akses jalan yang sudah baik ini, mampu meningkatkan taraf hidup dan kemudahan akses bagi masyarakat Kp. Pasegan khususnya, umumnya bagi semua pengguna jalan. Semoga!!!







Kamis, 22 Agustus 2019

JAMBAN UMUM SEHAT PEMBAWA MANFAAT

REHABILITASI JAMBAN UMUM KP.CIMERANG RW.05 DAN KP. NYOMPLONG RW.15

RW.05



RW.15

RW.05
Keberadaan sarana jamban umum yang baik dan layak bagi masyarakat sangatlah banyak manfaatnya, apalagi bagi masyarakat yang tidak mempunyai jamban pribadi dirumahnya. Begitupun keberadaan jamban umum yang ada di wilayah Kp. Cimerang RW.05 Desa Cipatat, sangatlah penting keberadaannya. “Dari mulai pagi sampai sore hari, jamban umum di RW.05 ini tidaklah pernah sepi dari aktifitas ibu-ibu yang mencuci baju ataupun bapak-bapak yang membersihkan diri.” Hal tersebut disampaikan oleh Sdr. Idrus selaku ketua RW.05 Kp. Cimerang.

RW.15
Kondisi Jamban Umum di RW.05 ini sangatlah menghawatirkan, atap yang pada bocor dan juga tembok dinding yang sudah pada rusak. Kondisi tak jauh beda dialami oleh jamban umum yang berlokasi di Kp. Nyomplong RW.15, jamban yang selalu ramai ini tidak sebanding dengan kelayakkannya. 

Akhirnya kondisi kedua jamban umum ini menjadi perhatian pihak pemerintahan Desa Cipatat, maka pada tahun 2018 pada saat penyusunan R-APBDes tahun Anggaran 2019, Bpk. H. Darya Sugangga,SP selaku Kepala Desa pada saat itu menganggarkan untuk melakukan rehabilitasi jamban umum yang berada di RW.05 Kp. Cimerang dan di RW.15 Kp. Nyomplong tersebut.  


RW.05

RW.15














Akhirnya Perbaikan Jamban umum yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2019 ini bisa dilaksanakan. Semoga dengan keberadaan jamban umum yang layak dapat membawa manfaat untuk masyarakat, khususnya warga Kp. Cimerang RW.05 dan masyarakat Kp. Nyomplong RW.15 Desa Cipatat. Dan juga diharapkan masyarakat dapat menjaga dan merawat kebersihan jamban umum ini. Semoga!!!


RW.05

RW.15





Selasa, 16 Juli 2019

PUBLIKASI REALISASI APBDES DESA CIPATAT TAHUN 2018


Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang realisasi APBDesa, Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat telah membuat infografis realisasi APBDes TA. 2018. Infografis ini dibuat dalam bentuk baliho, isinya adalah laporan realisasi yang tercantum dalam PERDES No.1 Tahun 2019 tentang "Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018".

Publikasi ini sebagai bentuk transparansi kepada warga masyarakat Desa Cipatat terkait penggunaan anggaran desa. Hal ini diperlukan mengingat kebutuhan masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya.

Semoga dengan adanya infografis ini bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Desa Cipatat.

Senin, 15 Juli 2019

PUBLIKASI APBDES CIPATAT TAHUN 2019



Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa sebagai self governing community yang berpegang pada asas demokrasi, dimana setiap warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, maka setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan desa, harus dapat diketahui oleh warga desa. Salah satu kewajiban pemerintah desa, yaitu mempraktikkan keterbukaan informasi APBDes secara transparan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, bersih dan akuntabel.

Dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat. Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan.

Maka dari itu, kami selaku Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat berkewajiban untuk menyampaikan dan mempublikasikan APBDes secara transparan kepada masyarakat, dan hal tersebut sudah kami laksanakan dengan membuat baliho yang dapat diakses oleh semua masyarakat Desa Cipatat. 

Semoga dengan publikasi yang kami lakukan menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Cipatat, yang berdampak positif guna meningkatkan partisifasi dalam  pembangunan dan kinerja yang lebih baik diwilayah Desa Cipatat.