Selasa, 16 Juli 2019

PUBLIKASI REALISASI APBDES DESA CIPATAT TAHUN 2018


Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang realisasi APBDesa, Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat telah membuat infografis realisasi APBDes TA. 2018. Infografis ini dibuat dalam bentuk baliho, isinya adalah laporan realisasi yang tercantum dalam PERDES No.1 Tahun 2019 tentang "Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018".

Publikasi ini sebagai bentuk transparansi kepada warga masyarakat Desa Cipatat terkait penggunaan anggaran desa. Hal ini diperlukan mengingat kebutuhan masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya.

Semoga dengan adanya infografis ini bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Desa Cipatat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar