Gambaran
self governing community tercermin dari definisi Desa dalam Undang-undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
sebagai self governing community yang
berpegang pada asas demokrasi, dimana setiap warga desa diberikan hak untuk
turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat sebagai
pemegang kedaulatan, maka setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan desa, harus dapat diketahui oleh
warga desa. Salah satu kewajiban pemerintah desa, yaitu mempraktikkan
keterbukaan informasi APBDes secara transparan dan pengelolaan keuangan desa
yang baik, bersih dan akuntabel.
Dan dalam
rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat.
Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas
penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan.
Maka dari
itu, kami selaku Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung
Barat berkewajiban untuk menyampaikan dan mempublikasikan APBDes secara
transparan kepada masyarakat, dan hal tersebut sudah kami laksanakan dengan
membuat baliho yang dapat diakses oleh semua masyarakat Desa Cipatat.
Semoga dengan publikasi yang kami lakukan menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Cipatat, yang berdampak positif guna meningkatkan partisifasi dalam pembangunan dan kinerja yang lebih baik diwilayah Desa Cipatat.
Semoga dengan publikasi yang kami lakukan menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Cipatat, yang berdampak positif guna meningkatkan partisifasi dalam pembangunan dan kinerja yang lebih baik diwilayah Desa Cipatat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar