Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik diatur dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap
saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.
Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi
tentang realisasi APBDesa, Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat telah membuat infografis realisasi APBDes TA.
2018. Infografis ini dibuat dalam bentuk baliho, isinya adalah laporan
realisasi yang tercantum dalam PERDES No.1 Tahun 2019 tentang "Laporan
Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2018".
Publikasi ini sebagai bentuk transparansi kepada warga
masyarakat Desa Cipatat terkait penggunaan anggaran desa. Hal ini diperlukan
mengingat kebutuhan masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti anggaran desa
dan peruntukkannya.
Semoga dengan adanya infografis ini bermanfaat bagi
masyarakat di wilayah Desa Cipatat.