Selasa, 16 Juli 2019

PUBLIKASI REALISASI APBDES DESA CIPATAT TAHUN 2018


Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang realisasi APBDesa, Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat telah membuat infografis realisasi APBDes TA. 2018. Infografis ini dibuat dalam bentuk baliho, isinya adalah laporan realisasi yang tercantum dalam PERDES No.1 Tahun 2019 tentang "Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018".

Publikasi ini sebagai bentuk transparansi kepada warga masyarakat Desa Cipatat terkait penggunaan anggaran desa. Hal ini diperlukan mengingat kebutuhan masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya.

Semoga dengan adanya infografis ini bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Desa Cipatat.

Senin, 15 Juli 2019

PUBLIKASI APBDES CIPATAT TAHUN 2019



Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa sebagai self governing community yang berpegang pada asas demokrasi, dimana setiap warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, maka setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan desa, harus dapat diketahui oleh warga desa. Salah satu kewajiban pemerintah desa, yaitu mempraktikkan keterbukaan informasi APBDes secara transparan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, bersih dan akuntabel.

Dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat. Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan.

Maka dari itu, kami selaku Pemerintahan Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat berkewajiban untuk menyampaikan dan mempublikasikan APBDes secara transparan kepada masyarakat, dan hal tersebut sudah kami laksanakan dengan membuat baliho yang dapat diakses oleh semua masyarakat Desa Cipatat. 

Semoga dengan publikasi yang kami lakukan menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Cipatat, yang berdampak positif guna meningkatkan partisifasi dalam  pembangunan dan kinerja yang lebih baik diwilayah Desa Cipatat.

Rabu, 10 Juli 2019

Dana Desa Tahun 2018














Dana Desa Tahun 2017



















Profil Desa Cipatat


Desa Cipatat adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung BaratProvinsi Jawa BaratIndonesia. Desa ini berjarak sekitar 30 Kilometer dari ibukota kabupaten Bandung Barat ke arah barat. 
Desa Cipatat terbentuk tahun 1889, dengan berbagai perjalannya Desa Cipatat saat ini masuk dalam kategori Desa Berkembang (Sumber IDM 2019).

Potensi Umum
a. Batas Wilayah 
Sebelah Utara      : Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat
Sebelah Selatan  : Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat
                               Desa Cipangeran, Kecamtan Saguling


Sebelah Timur      : Desa Citatah , Kecamatan Cipatat
                               Desa Cirawa , Kecamatan Cipatat
                               Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat
Sebelah Barat      : Desa Rajamndalakulon, Kecamatan Cipatat
                               Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat